1. Publisitas
Publisitas yaitu sebuah penyebaran kepada publik atau kepada semua orang. Karena diperuntukan untuk semua orang, maka sifat surat kabar yaituumum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang berkaitan dengan suatu kepentingan umum.
2. Periodisitas
2. Periodisitas
Periodisitas ialah Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi dalam penerbitan seperti buku tidak memiliki ciri periodisitas meskipun disebaran pada semua orang dan isinya menyangkut suatu kepentingan umum.
3. Universalitas
3. Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya untuk mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
4. Aktualitas
4. Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas yang arinya “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan sebuah berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar ialah suatu kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya suatu kebenaran berita.
3 Pilar Penguat Pers
1. Idealisme. Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat, akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Maknanya, bahwa pers harus memiliki dan mengemban idealisme. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai0nilai demokrasi dan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh idealisme yang harus diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Komersialisme. Pers harus mempunyai kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. Agar mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial. Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik untung dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun sajian pers tak bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial, penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.
3. Profesionalisme. Profesianalisme adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan. Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri berikut: a. memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya; b. mendapat gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya; c. seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi; d. secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya; e. memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya; f. tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Dengan merujuk kepada enam syarat di atas, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang mensyaratkan kemampuan profesionalisme.
Sistem Pers di Indonesia
Setiap Negara memiliki sistem pers sendiri-sendir dikarenakann perbedaan
dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang social politik yang menyertainya. Nilai,
filsafat dan ideologi suatu Negara juga telah berperan besar dalam mempengaruhi
sebuah pers. Ini berarti bahwa sistem yang dikembangkan juga berbeda, termasuk
didalamnya adalah sistem persnya. Erat kaitannya dengan itu, pola hubungan segi
tiga antara pemerintah, pers dan masyarakat juag berbeda.
Fred Siebert, Wilbur Schramm, dan Theodore Peterson dalam bukunya
Fourth Theories Of The Press (1963) mengamati setidak-tidaknya ada empat
kelompok besar teori (sistem) pers, yakni sistem pers otoriter (authoritarian),
sistem pers liberal (libertarian), sistem pers komunis (Marxist) dan sistem pers
tanggungjawab social (social responsibility) (Rachmadi, 1990).
Sistem pers Indonesia adalah sistem pers Pancasila. Apa yang diberitakan
oleh pers harus bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Adapun tanggung
jawab itu ada satu dasar ideologi yang diyakini, yakni Pancasila.8
Sistem Pers
Indonesia mendekati teori tanggung jawab social, akan tetapi sistem pers
Indonesia tidak identik dengan teori tanggung jawab social. Sistem pers Indonesia
memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah Negara Indonesia yakni Pancasila
dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula.
Sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang
selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya,
yang juga disepakati oleh insane pers Indonesia.
Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek
lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 yang
intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia yang
berlandaskan pada hal-hal:
1. Idiil: Pancasila
2. Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-Ketetapan MPR
3. Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Yuridis: Undang-Undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982
5. Kemasyarakatan: Tata nilai social yang berlaku pada masyarakat Indonesia
6. Etis: Norma-norma kode etik professional
Pers Indonesia mempunyai kewajiban:
1. Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen
2. Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan
demokrasi Pancasila
3. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers
4. Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme,
neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/ dictator
5. Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner
(UU Pokok Pers No. 21 Tahun 1982 pasal 2)
Kebebasan Pers Indonesia dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 yang intinya
mengemukakan bahwa setiap warga Negara Indonesia bebas mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikan setiap warga Negara
mempunyai hak penerbitan Pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila
(UU Pokok Pancasila No. 21 tahun 1982). Kebebasan Pers Indonesia adalah
kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Fenomena pers di Indonesia dan saat ini
Pada masa Reformasi
pemerintah memberi kemudahan untuk memperoleh SIUPP. Akibat kemudahan
memperoleh SIUPP tersebut, jumlah pemohon SIUPP membengkak lebih dari sepuluh kali
lipat dibandingkan dengan masa Orde Baru. Pada fenomena tersebut tercantum
pada Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 meniadakan keharusan
mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers.